Tuesday, 1 March 2011

Penderitaan TKI di luar Negeri

3. Manusia dan Penderitaan  

           BELUM selesai kasus Siti Hajar, seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Nurul Widayanti asal Ngawi ditemukan tewas. Ia diduga bunuh diri di Kajang, Malaysia, akibat perlakuan sadis majikannya (Suara Merdeka, 14 Juni 2009). Masih di bulan yang sama, Sumasri asal Blitar mengalami depresi akibat penganiayaan majikan di negeri jiran itu.
           Siti Hajar, Nurul, dan Sumasri adalah contoh kecil nasib TKI di luar negeri yang terkuak di media massa. Ibarat fenomena gunung es, derita yang dialami TKI di luar negeri pasti lebih banyak lagi dari yang terekspose di media.
           Bahkan kasus seperti itu tidak hanya terjadi di Malaysia, tetapi juga di negara lain seperti Arab Saudi dan Hongkong. Dalam catatan Depnakertrans, pada tahun 2007 terdapat 1.766 kasus yang menimpa buruh migran asal Indonesia, dan sebagian besar perempuan.
           Meski banyak perempuan TKI tersandung masalah, hal itu tidak menyurutkan animo sebagian masyarakat untuk dapat bekerja di luar negeri. Umumnya motif mereka adalah ingin mengubah nasibnya. Gaji yang menggiurkan di luar negeri menjadi daya pikat tersendiri.
           Mereka rela mengeluarkan puluhan juta rupiah agar dapat menjadi TKI di luar negeri, walau hanya menjadi pembantu rumah tangga, buruh kebun, dan buruh pabrik. Pendidikannya rata-rata rendah.
           Menurut Koordinator Migrant Care, Annis Hidayah, 70 persen dari sekitar enam juta TKI adalah perempuan. Setiap tahun, devisa negara yang diperoleh dari subsektor ini mencapai Rp 44 triliun (Suara Merdeka, 13 Juni 2009). Tidak salah kalau mereka disebut pahlawan devisa negara, sekaligus membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran di dalam negeri.
           Ironisnya, perlakuan pemerintah terhadap TKI masih terbatas. Seringkali tindakan pemerintah terkesan menunggu jika ada masalah muncul. UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri belum menjamin keselamatan para pahlawan devisa negara.
           Yang paling sering mengalami tindak kekerasan adalah perempuan TKI, terutama yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Hal ini disebabkan pengawasan pemerintah terhadap sektor ini masih kurang. Kondisi ini diperparah oleh sikap perusahaan-perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang kurang peduli terhadap derita TKI yang disalurkannya ke luar negeri.      
         Akibatnya, bargaining position TKI di mata majikan sangat rendah. Jika ada pelanggaran yang dilakukan majikan, perempuan TKI tidak berani melaporkan ke pihak berwajib. Tidak salah jika kekerasan baru terkuak setelah para PRT ini menderita cukup lama.
           Solusi Melihat kenyataan itu, pemerintah dan semua pihak terkait harus segera menghentikan penderitaan perempuan TKI di mancanegara. Last but not least. Tidak ada kata terlambat untuk mengatasi. Ada beberapa solusi yang bisa dlakukan. Pertama, pemerintah —dalam hal ini KBRI setempat— dan PJTKI harus proaktif memberikan pengawasan dan perlindungan.
           Pertama, Konkretnya, setiap seminggu/sebulan sekali menggelar forum dialog TKI. Dalam forum tersebut, mereka bisa bertatap muka langsung. Selain itu, melayani pengaduan melalui layanan telepon atas perlakuan majikan atau atasan tempat bekerja. Layanan ini dibuka 24 jam, sehingga sewaktu-waktu TKI mengalami masalah akan cepat tertangani.
           Kedua, membekali pengetahuan tentang perlindungan TKI di luar negeri.  Pembekalan ini penting, bahkan hal ini harus menjadi materi wajib dalam pembekalan sebelum penempatan kerja di luar negeri.   Selain itu juga membekali mereka dengan UU atau peraturan tenaga kerja yang berlaku di negara tujuan. Karena bisa saja UU atau peraturan di Indonesia berbeda dari aturan ketenagakerjaan di negara tempat TKI bekerja.
           Ketiga, pemerintah maupun PJTKI harus selalu meningkatkan kualitas TKI. Ke depan, perlu dimaksimalkan TKI yang betul-betul ahli di bidangnya. Rintisan yang dilakukan pemerintah dalam lima tahun terakhir dengan mengirim tenaga perawat yang lulus dengan standar internasional perlu dikembangkan. Indonesia perlu belajar dari India yang mengirimkan buruh migran dengan kualifikasi tertentu (terutama bidang infomasi dan teknologi) sehingga mendapat posisi yang lebih terhormat, daripada sekadar (maaf) menjadi pembantu rumah tangga.
           Keempat, mempererat komunikasi dengan pemerintah negara tujuan. Komunikasi ini ditindaklanjuti KBRI dengan berbagai instansi terkait di negara tersebut.  
          Jika komunikasi terjalin baik, setiap masalah yang menimpa perempuan TKI bisa segera ditangani. (Hery Nugroho, guru SMP Negeri 7 Semarang dan Pengurus Asosiasi Guru Penulis (Agupena) Jawa Tengah-32)

Sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/06/17/68187/Hentikan.Derita.Perempuan.TKI.di.Luar.Negeri

No comments:

Post a Comment